MODUL PEMBELAJARAN
KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)
DISUSUN OLEH :
WINA WIDIANA, S.Pd
SMK NEGERI 7 BANDUNG
2014
I.
MENDESKRIPSIKAN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA
(K3)
1.1.
Deskripsi K3
Dalam rangka memasuki era
pasar/perdagangan bebas tingkat negara-negara Asean yang dikenal dengan
istilah Asean Free Trade Agreement (AFTA) dan
perdagangan bebas tingkat Asia Pasifik (APEC) serta perdagangan
bebas tingkat dunia World Trade Organization (WTO) yang akan
diberlakukan pada tahun 2020, dan dalam perdagangan bebas tersebut K3 merupakan
salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi industri di Indonesia.
Yang dimaksud dengan pengendalian
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah langkah atau tahapan yang dilakukan
untuk mengurangi atau mencegah terjadinya berbagai kecelakaan ditempat kerja.
Jenis kecelakaan yang terjadi antara lain karena faktor pekerja itu sendiri
(kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan), faktor salah prosedur penggunaan alat
dan faktor lingkungan sekitar proses kerja berlangsung serta faktor manajemen
kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) dapat dideskripsikan sebagai persyaratan untuk meningkatkan produktivitas
kerja para pekerja atau karyawan perusahaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dijelaskan bahwa ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja yaitu untuk :
a.
Mencegah dan
mengurangi kecelakaan;
b.
Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.
Mencegah dan
mengurangi bahaya peledakan;
d.
Memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.
Memberi
pertolongan pada kecelakaan;
f.
Memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.
Mencegah dan
mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan
getaran;
h.
Mencegah dan
mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis,
keracunan, infeksi dan penularan;
i.
Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai;
j.
Menyelenggarakan
suhu dan kelembaban udara yang baik;
k.
Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup;
l.
Memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.
Memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerja nya;
n.
Mengamankan
dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.
Mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan;
p.
Mengamankan
dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.
Mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.
Menyesuaikan
dan menyempur nakan pengamanan pada peker jaan yang bahaya kecelakaan nya
menjadi bertambah tinggi.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 dijelaskan
bahwa kewajiban dan atau hak tenaga kerja adalah untuk :
a.
Memberikan
keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan
atau keselamatan kerja;
b.
Memakai alat
perlindungan diri yang diwajibkan;
c.
Memenuhi dan
mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja
yang diwajibkan;
d.
Meminta pada
Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja
yang diwajibkan.
Menindaklanjuti
upaya untuk menyongsong dan sekaligus memenangkan era perdagangan bebas,
maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Depnakertrans) telah menerbitkan suatu peraturan yang berkaitan dengan manajemen
K3. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.05/MEN/1996
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di dalam Permenaker di atas, pada pasal 2 ayat (1)
dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih
dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses
bahan produksi yang dapat meng akibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan,
kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan sistem
manajemen K3. Ayat (2) sistem manajemen kese lamatan dan kesehatan kerja wajib
dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu
kesatuan.
Okasatria Novyanto (2008)
menjelaskan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,
perencana an, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang
dibutuhkan bagi pengembang an, penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif.
Tujuan dari SMK3 adalah
terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga
dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
II.
KESELAMATAN KERJA DI TEMPAT KERJA
(LINGKUNGAN)
Kesadaran tentang penerapan K3LH
dewasa ini semakin meningkat, terutama pada organisasi perusahaan yang bergerak
di bidang usaha pertanian atau perkebunan. Kesadaran tentang penerapan
K3LH tersebut sejalan dengan penerapan peraturan sistem manajemen mutu ISO
14000 yaitu bagi organisasi perusahaan yang memerlukan pengakuan standar
Internasional. Untuk mempermudah pelaksanaan penerapan K3LH tersebut, perlu diketahui
beberapa pengertian atau istilah-istilah umum yang biasa dipergunakan yaitu
sebagai berikut :
a. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah
keselamatan yang berhubungan erat dengan mesin, peralatan kerja, bahan dan
proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan serta cara‑cara melakukan
pekerjaan.
b. Sasaran Program K3
Sasaran
program K3 adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air maupun di udara. Tempat-tempat kerja tersebar pada segenap kegiatan ekonomi,
seperti pertanian/ perkebunan, peternakan, perikanan, industri pengolahan,
pertambangan, perhubungan, jasa dan sebagainya.
c. Tempat Kerja
Tempat kerja adalah setiap
ruangan atau lapangan tertutup maupun terbuka, bergerak atau tetap, dimana
tenaga kerja bekerja, atau yang sering digunakan oleh tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha.Tempat kerja tersebut terdapat sumber-sumber bahaya, baik
di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang
menjadi kewenangan suatu badan usaha atau perusahaan.
d. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan untuk mencari laba atau tidak,
baik milik perorangan, kelompok, swasta maupun milik negara.
e. Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam atau di luar hubungan kerja guna
menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi standar kebutuhan masyarakat.
f. Tujuan dan Sasaran Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah
untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
dengan melibatkan semua unsur‑unsur yang terdapat dalam suatu instansi atau
perusahaan dimana dilakukan kegiatan kerja. Sedangkan sasaran keselamatan dan
kesehatan kerja adalah semua personil dan suatu instansi atau perusahaan
termasuk di dalamnya adalah pihak manajer, tenaga kerja dan orang‑orang yang
terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut.
III.TEKNIK PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
Terjadinya
kecelakaan kerja merupakan suatu kerugian baik itu bagi korban kecelakaan kerja
maupun terhadap perusahaan (organisasi). Upaya pencegahan kecelakaan
kerja diperlukan untuk menghindari kerugian-kerugian juga untuk
meningkatkan kinerja keselamatan kerja di tempat
kerja.
Berdasarkan
teori domino
effect penyebab kecelakaan kerja H.W. Heinrich, maka terdapat
berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
·
Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman
·
Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman
b. Upaya
Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
·
Pelatihan dan Pendidikan
·
Konseling dan Konsultasi
·
kPengembangan
Sumber Daya ataupun Teknologi
·
Prosedur dan Aturan
·
Penyediaan Sarana dan Prasarana
·
Penghargaan dan Sanksi
IV.SIMBOL/TANDA BAHAYA
4.1.
Simbol Bahaya di
tempat kerja
Berikut adalah
simbol-simbol bahaya yang umum ada di beberapa Laboratorium :
a. Bio Hazard
Bio Hazard adalah Zat Biologis yang menimbulkan ancaman bagi kesehatan makhluk hidup, terutama manusia. Biasanya dipasang di Lab Kimia
b.
Korosif
Korosif adalah zat yang dapat menyebabkan benda lain hancur atau memperoleh dampak negatif. Biasanya dipasang di Lab Kimia
c. Tegangan Sangat Tinggi
Tegangan Sangat Tinggi adalah suatu tempat atau benda yang memiliki tegangan yang sangat tinggi. Biasanya di pasang di Lab Komputer, Telkom, atau PLN
d. Environmental
Environmental adalah zat yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup. Biasanya dipasang di Lab Kimia
e. Explosive
Explosive adalah zat yang mudah meledak. Biasanya dipasang di Lab Kimia dan Pertamina
f. Flammable
Flammable adalah zat yang sangat mudah terbakar. Biasanya dipasang di Lab Kimia, POM Bensin, Pertamina
g. Radioaktif
Radioaktif adalah bahan yang dapat memancarkan sinar berbahaya yang dapat merusak jaringan tubuh. Biasanya dipasang di Pabrik Nuklir
h. Harmfull Imitant
Harmfull Imitant adalah zat mempunyai sifat peka terhadap tbuh manusia. Jika masuk kedalam tubuh dapat membakar kulit, selaput lendir atau mengganggu pernapasan. Biasanya dipasang di Lab Kimia
i. Toxic/Beracun
Toxic adalah bahan yang berbahaya dan dapat menyebabkan sakit keras bahkan bisa menimbulkan kematian jika sebagian masuk ke dalam tubuh. Biasanya dipasang di Pabrik Cat, Lab Kimia
j. Radiasi Sinar Laser
Radiasi Sinar Laser akan sangat berbahaya apabila mengenai mata kita. Biasanya dipasang di Rumah Sakit Dalam, Klinik Kecantikan
Radioaktif adalah bahan yang dapat memancarkan sinar berbahaya yang dapat merusak jaringan tubuh. Biasanya dipasang di Pabrik Nuklir
h. Harmfull Imitant
Harmfull Imitant adalah zat mempunyai sifat peka terhadap tbuh manusia. Jika masuk kedalam tubuh dapat membakar kulit, selaput lendir atau mengganggu pernapasan. Biasanya dipasang di Lab Kimia
i. Toxic/Beracun
Toxic adalah bahan yang berbahaya dan dapat menyebabkan sakit keras bahkan bisa menimbulkan kematian jika sebagian masuk ke dalam tubuh. Biasanya dipasang di Pabrik Cat, Lab Kimia
j. Radiasi Sinar Laser
Radiasi Sinar Laser akan sangat berbahaya apabila mengenai mata kita. Biasanya dipasang di Rumah Sakit Dalam, Klinik Kecantikan
4.2.
Simbol Bahaya
Bahan-Bahan Kimia
Ilmu kimia merupakan ilmu yang
berlandaskan percobaan. Oleh karena itu laboratorium sangat membantu dalam
memahami konsep-konsep kimia, membuktikan berbagai konsep, dan melakukan
penelitian sederhana. Perlu kita sadari bahwa zat kimia yang terdapat di
laboratorium ada yang bersifat racun, ada yang mudah terbakar, ada yang korosif
dan sebagainya. Beberapa tanda/lambang internasional dari bahan kimia diberikan
dalam tabel berikut ini :
LAMBANG
|
ARTI
|
Poison
: Bahan-bahan yang bersifat racun
|
|
Imflammable
: Bahan yang mudah terbakar
|
|
Corrosive
: bahan yang dapat merusak jaringan hidup
|
|
Irritant
Material : Sedikit saja masuk ke tubuh dapat membakar kulit, selaput lendir
atau sistem pernapasan
|
|
Toxic
: Sedikit saja masuk ke tubuh dapat menyebabkan kematian atau sakit keras
|
|
Oxidizing
Agent : Bahan yang dapat menghasilkan panas bila bersentuhan dengan bahan
lain terutama bahan-bahan yang mudah terbakar
|
|
Explosion
Risk : Bahan yang mudah meledak bila kena panas, api atau sensitif terhadap
gesekan atau goncangan
|
|
Radioactive
: Bahan-bahan yang bersifat radioaktif
|
4.3.
Zat Kimia dan Bahayanya
V.
ALAT PELINDUNG DIRI
Alat
Pelindung Diri (APD) merupakan peralatan pelindung yang digunakan oleh seorang
pekerja untuk melindungi dirinya dari kontaminasi lingkungan. APD dalam bahasa
Inggris dikenal dengan sebutan Personal Protective Equipment (PPE).
Dengan melihat kata "personal" pada kata PPE terebut, maka
setiap peralatan yang dikenakan harus mampu memperoteksi si pemakainya. Sebagai
contoh, proteksi telinga (hearing protection) yang melindungi telinga
pemakainya dari transmisi kebisingan, masker dengan filter yang menyerap dan
menyaring kontaminasi udara, dan jas laboratorium yang memberikan perlindungan
pemakainya dari kontaminisasi bahan kimia. APD dapat berkisar dari yang
sederhana hingga relatif lengkap, seperti baju yang menutup seluruh tubuh
pemakai yang dilengkapi dengan masker khusus dan alat bantu pernafasan yang
dikenakan dikala menangani tumpahan bahan kimia yang sangat berbahaya.
Perlengkapan seperti baju kerja biasa atau seragam yang tidak secara spesifik
melindungi diri dari resiko keselamatan dan kesehatan tidak termasuk APD.
Pemakaian alat APD dimaksudkan untuk mengurangi atau minimalkan resiko dan
bahaya di tempat kerja.
Hal-hal yang harus
diperhatikan saat menggunakan APD:
1. Memastikan pakaian pelindung pas dengan
ukuran tubuh, dan sesuaikan posisi APD agar merasa nyaman saat bekerja.
2. Memastikan APD bekerja dengan baik dan
benar, jika tidak segera laporkan.
3. Jika menggunakan dua atau lebih APD
secara bersamaan pastikan mereka kompatibel dan tidak mengurangi keefektifan
masing-masing APD.
4. Melaporkan gejala timbulnya rasa
sakit atau tidak nyaman secepatnya.
5. Menginformasikan kepada pihak yang
bertanggungjawab bila diperlukan pelatihan khusus.
Berikut
adalah alat-alat pelindung diri yang umum digunakan di Laboratorium Kimia :
a.
Kacamata
Kacamata sudah jelas berfungsi untuk
melindungi mata dari berbagai resiko paparan bahan kimia yang dapat menyebabkan
kebutaan. Kacamata lab memiliki perbedaan dari kacamata biasa, yaitu untuk
resistansi atau ketahanan terhadap goncangan dan bagian pinggir yang lebih
tertutup dari kacamata biasa. Karena bahaya bisa masuk lewat pinggir, tidak
selalu dari depan. Bahkan ada beberapa kacamata yang terintegrasi dengan
perisai muka yang dapat melindungi keseluruhan muda. Karena jika berhubungan
dengan bahan kimia berbahaya dengan jumlah banyak , akan sangat mudah untuk
terciprat atau terkena partikel partikel yang beterbangan
b.
Masker
Masker berfungsi untuk melindungi
pernafasan sekaligus bagian percernaan. Karena ada 2 macam bahaya bahan kimia .
Ketika terhirup dan tertelan. Resiko yang lebih tinggi untuk terkena ialah
terhirup karena kita harus terus bernapas walaupun di tempat yang banyak bahan
kimia berbahaya. Oleh karena itu disini kita perlu menggunakan masker. Ada
berbagai jenis masker, mulai dari masker kain sederhana hingga masker yang
menyatu dengan perisai muka dan kacamata. Tergantung resiko yang dihadapi.
c.
Pakaian
Pelindung
Jika di dapur menggunakan celemek, Di
laboratorium menggunakan jas lab. Jas lab di desain dengan model yang panjang
hingga agak sedikit kebawah. Jangan lupa tetap memakai pakaian di dalamnya,
karena fungsinya bukan untuk menggantikan pakaian. Namun untuk melapisi
pakaian, jika terkena bahan berbahaya. Setidaknya tidak langsung terkena
pakaian dan meresap
d.
Sarung
Tangan
Sarung tangan ialah APD yang sangat
sering fungsinya secara langsung kita butuhkan. Mengapa demikian? Tangan kita
merupakan bagian tubuh yang kita gunakan untuk melakukan pekerjaan di lab.
Mengaduk, mengambil, memindahkan, dan lain lain. Bahan berbahaya tidak boleh
terkena walau hanya setetes. Misalnya saja asam kuat, jika terkena maka kulit
akan melepuh dan terasa panas dan perih. Itulah efek korosif dari asam kuat.
Atau untuk mengangkat suatu yang panas juga di gunakan sarung tangan. Sarung
tangan juga berbeda beda tergantung dari bahan dan ketebalannya
e.
Sepatu
Sepatu sudah sewarnya kita pakai ketika
kita bekerja dalam lab. Janngan memakai sandal! Karena sandal memiliki banyak
ruang terbuka untuk kaki kita dan meningkatkan resiko terkena tumpahan bahan
berbahaya. Bahkan ada sepatu khusus yang tahan terhadap asam yang sengaja
disiapkan jika resiko pekerjaan cukup tinggi,
VI.
PENANGANAN BAHAN
KIMIA
Setiap kegiatan penanganan
Bahan Kimia Berbahaya didalamnya sudah pasti terkandung resiko bahaya potensial
yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan dampak kerugian yang serius. Baik
dari sisi materi, moril dan social jika tidak ditangani secara serius sesuai dengan
prosedur K3. Untuk itu dipandang perlu adanya penerapan K3 yang harus
dilaksanakan dengan seksama dan terpadu oleh Unit-unit kerja yang terlibat
langsung dalam penangnanan Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja. Penerapan K3
yang dimaksud adalah meliputi : Perencanaan, Pelaksanaan, Perbaikan/Pembinaan
dan Penanggulangan yang bersifat darurat (emergency). Maksud dan tujuannya
adalah :
1.
Mencegah/menekan
sekecil mungkin terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kebakaran,
Keracunan, Peledakan, Penyakit akibat Kerja dan hal-hal lain yang dapat
merugikan Perusahaan, Karyawan, Masyarakat dan Lingkungan.
2.
Meningkatkan
kwalitas Suber Daya Manusia atau Pekerja di bidang K3 khususnya bagi pekerja
yang langsung terlibat dalam penanganan langsung terhadap Bahan Kimia Berbahaya
tersebut.
Untuk itu perlu kiranya
dibuat Standarisasi K3 guna untuk dipahami dan dilaksanakan secara
sungguh-sungguh oleh semua Pekerja yang terkait dalam setiap tahapan kegiatan penanganan
Bahan Kimia Berbahaya sebagai berikut :
a.
Proses Pengadaan Bahan Kimia Berbahaya
Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.
Setiap
pembelian/pengadaan bahan kimia berbahaya harus dicantumkan dengan jelas di
dalam lebar PP/PO tentang kelengkapan informasi bahan berupa :
·
Labeling
·
Informasi
dampak Bahaya
·
Informasi
P3K , APD
2. Spesifikasi mutu kemasan/wadah harus
tertulis dengan jelas dalam lembaran PP/PO dengan memperhatikan Keamanan,
Ketahan, Efektifitas dan Efisiensi. Khusus dalam hal Botol/Bejana Bertekanan,
harus dicantumkan WARNA yang disesuaikan dengan jenis/golongan Gas. Dalam hal ini
bisa berpedoman pada Standart Internasional ” Global Harmoni Syetem/GHS atau
NFPA, UN, UMO,EEC dlsb ).
3. Setiap wadah Bahan Kimia Berbahaya harus
dilengkapi dengan TANDA RESIKO BAHAYA serta tindakan Pencegahan dan
Penanggulangannya.
4. User /Pejabat yang mengajukan pembelian
Bahan Kimia Berbahaya berkewajiban melengkapi syarat-syarat K3. Bila
spesifikasi dan syarat K3 yang dimaksud sudah cukup lengkap dan memenuhi
standart K3, maka pengajuan pembelian dapat diproses dan direalisasikan pengadaannya.
b.
Bongkar Muat Bahan Kimia Berbahaya
Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.
Sebelum
melaksanakan kegiatan bongkar muat Bahan Kimia Berbahaya, Pengawas setempat
harus menyiapkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :
·
Daftar
bahan yang akan dibongkar
·
Prosedur
kerja dan Perijinan
·
Daftar
pekerja/buruh serta penanggung jawab
2.
Perencanaan
dan tindakan-tindakan K3 harus dilaksanakan sebaik-baiknya sebelum dan sesudah
mwelaksanakan bongkar muat.
3.
Yakinkan
bahwa para pekerja sudah mengetahui bahaya-bahaya yang ada serta cara-cara
pencegahan dan penanggulangannya dengan cara memberikan Pengarahan dan
penyuluhan K3 oleh pengawas setempat, terutama bagi para pekerja baru.
4.
Sarana
pelindung Diri, Alat Pemadam yang sesuai dan perlengkapan P3K harus disiapkan
secukupnya dan digunakan sebagai mana mestinya.
5.
Pengawas
buruh berkewajiban memberikan pembinaan perbaikan kepada setiap pekerja bila
mengetahui atau menemui adanya penyimpangan/pelanggaran peraturan K3 yang telah
diberlakukan.
6.
Pemasangan
Rambu-rambu K3 meliputi Peringatan bahaya sesuai jenis, golongan Bahan Kimia
harus dipasang dengan jelas, mudah dibaca, dimengerti dan terlihat oleh
pekerja.
7.
Setiap
pekerja harus menghindari perbuatan/tindakan yang tidak aman seperti :
·
Merokok
ditempat yg terlarang
·
Tidak
memakai APD yang disyaratkan
·
Mengerjakan
pekerjaan yang bukan wewenang di bidangnya
·
Bersendau
gurau
·
Menolak
perintah atasan, dan sebagainya.
8.
Setiap
kecelakaan, Kebakaran, Peledakan termasuk kondisi berbahaya yang tidak mungkin
dapat diatasi sendiri, haruslah dilaporkan secepatnya kepada atasan. Berikanlah
keterangan yang benar kepada petugas Investigasi guna memudahkan pengambilan
langkah-langkah perbaikan selanjutnya agar kasus yang sama tidak terulang
kembali
9.
P3K
harus dilakukan dengan benar oleh yang berpengalaman kepada pekerja yang
mengalami kecelakaan. Segera hubungi Dokter atau tim medis guna perawatan
selanjutnya.
c.
Penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya
Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.
Gudang
tempat penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya harus dibuat sedemikian rupa hingga
aman dari pengaruh Alam dan Lingkungan sekitarnya :
a.
Memiliki
system sirkulasi udara dan ventilasi yang cukup baik.
b.
Suhu
di dalam ruangan dapat terjaga konstan dan aman setiap saat.
c.
Aman
dari berbagai gangguan biologis (Tikus, Rayap dll).
2.
Tata
letak dan pengaturan penempatan bahan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut :
·
Pemisahan
dan pengelompokan untuk menghindari adanya bahaya reaktivitas.
·
Penyusunan
agar tidak melebihi batas maksimum yang dianjurkan manufactur untuk
menghindari roboh (ambruk) hingga tidak mengakibatkan kerusakan dan mudah
pembongkaran serta kelihatan rapi.
·
Lorong
agar tetap terjaga dan tidak terhalang oleh benda apapun, jika perlu buatkan
garis pembatas lintasan alat angkat dan angkut.
·
Khusus
bahan dalam wadah silinder/tabung gas bertekanan agar ditempatkan pada tempat
yang teduh, tidak lembab dan aman dari sumber panas seperti (listrik, api
terbuka dll).
3.
Program
House Keeping harus dilaksanakan secara periodic dan berkesinambungan
yang meliputi : Kebersihan, Kerapihan dan Keselamatan.
4.
Sarana
K3 haruslah disiapkan dan digunakan sebagaimana mestinya.
5.
Setiap
pekerja yang tidak berkepentingan dilarang memasuki gudang penyimpanan Bahan
Kimia Berbahaya dan setiap pekerja yang memasuki gudang harus memakai APD yang
disyaratkan.
6.
Inspeksi
K3 oleh pekerja gudang harus dilaksanakan secara teratur/periodic yang
meliputi pemeriksaan seluruh kondisi lingkungan, bahan, peralatan dan system.
Segera amankan/laporkan jika menemukan kondisi tidak aman kepada atasan.
7.
Pada
setiap penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya harus dilengkapi dengan LABELING (Label
isi, safety, resiko bahaya) beserta uraian singkat Pencegahan,
Penanggulangan dan Petolongan Pertama.
8.
Petugas
gudang harus dilengkapi buku petunjuk/pedoman K3 yang berkaitan dengan
Penyimpanan BKB.
9.
Setiap
Pekerja dilarang makan dan minum ditempat penyimpanan Bahan Kimia Beracun.
10. Tindakan P3K harus dilakukan oleh yang
berpengalaman. Segera hubungi dokter/tim medis atau bawa korban ke Rumah Sakit
untuk mendapatka perawatan lebih lanjut.
d.
Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya
Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.
Sebelum
melaksanakan pekerjaaan pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya, Pengawas/atasan
berkewajiban menyampaikan informasi K3 serta resiko bahaya yang ada pada setiap
pekerja.
2. Hanya pekerja yang sudah mengerti tugas
dan tanggung jawab serta adanya rekomendasi dari atasannya dibenerkan menangani
pekerjaan pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya.
3. Upaya prefentif, Pencegahan harus tetap
dilakukan secara teratur berupa pemeriksaan kelayakan peralatan kerja, kondisi
muatan dan kondisi fisik pekerja sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut.
4. Menaikkan dan menurunkan Bahan Kimia
Berbahaya harus dilakukan dengan hati-hati, jika perlu buatkan bantalan
karet/kayu.
5. Perlengkapan K3 (APD, APAR, P3K) harus
tersedia dalam kondisi siap pakai di lokasi kerja.
6. Kapasitas angkut alat angkat dan angkut
tidak diperbolehkan melebihi kapasitas yang ada dan tidak boleh menghalangi
pandangan penegmudi/sopir.
7. Pengemudi harus mengikuti peraturan
lalu lintas yang ada dengan selalu hati-hati dan waspada. Hindari tindakan
tidak aman dan tetap disiplin dalam mengemudikan kendaraan.
8. Jika kontak dengan Bahan Kimia
Berbahaya, segera lakukan pertolongan pertama pada si korban dengan benar.
Hubungi dokter/tim medis untuk penanganan selanjutnya.
9. Tanda labeling peringatan bahaya berupa
tulisan, kode sesuai dengan resiko bahaya yang ada harus terpasang dengan jelas
di depan muatan, samping kiri dan kanan, belakang muatan.
e.
Penggunaan
Bahan Kimia Berbahaya
Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.
Sebelum
menggunakan Bahan Kimia Berbahaya harus diketahui terlebih dahulu informasi
bahayanya baik dari segi Kebakaran, Kesehatan, Rekatifitas, Keracunan, Korosif
dan Peledakan ) serta cara-cara pencegahan dan penanggulangannya.
2. Perencanaan dan penerapan K3 harus
dilakukan dengan sebaik-baiknya pada setiap pekerjaan penggunaan Bahan Kimia
Berbahaya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
·
APD
(Alat Pelindung Diri) yang sesuai dengan factor resiko bahayanya, APAR dan P3K
harus disiapkan secukupnya dan digunakan sebagai mana mestinya.
·
Kondisi
kerja, lingkungan sudah dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang (Safety).
·
Peralatan
kerja harus layak pakai.
·
Methode
kerja/cara pelaksanaan kerja sudah aman dan efektif.
·
Kelengkapan
administrasi sudah dipersiapkan (perijinan angkut, perintah kerja, daftar
pekerja dan sebagainya).
3. Selama berlangsungnya kegiatan
penggunaan Bahan Kimia Berbahaya hindari tindakan yang tidak aman. Usahakan
bekerja sesuai dengan SOP.
4. Bila pekerjaan tersebut belum selesai
dan pelaksanaannya diatur secara shift maka, setiap serah terima tugas dan
tanggung jawab harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Situasi dan kondisi kerja
menyeluruh harus dilaporkan dengan jelas terutama kondisi kerja yang kurang
aman dan perlu penanganan yang intensif.
5. Bila pekerjaan telah selesai, amankan
dan bersihkan alat-alat kerja, lingkungan kerja, wadah sisa-sisa bahan dan
sebagainya agar segera dibersihkan sampai betul-betul kondisi keseluruhan sudah
aman.
6. Lakukan tindakan P3K dengan segera jika
terjadi kecelakaan hubungi tim medis/dokter untuk penanganan lebih lanjut.
f.
Pembuangan Limbah B3
Guna mendukung usaha dalam menciptakan
lingkungan yang bebas dari polusi, polutan dari limbah Bahan Kimia Berbahaya,
dimana limbah tersebut diupayakan tidak akan merugikan masyarakat luas. Maka
petunjuk pembuangan limbah dibawah ini harus diketahui dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya oleh seluruh pekerja.
Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1. Setiap limbah baik itu karena rusak,
purging, kadaluarsa, maupun sisa hasil proses yang tidak digunakan lagi harus
dibuang pada saluran khusus yang telah disiapkan untuk itu.
2. Jika limbah Bahan Kimia tersebut ASAM
dan BASA yang berbahaya harus dinetralkan terlebih dahulu sebelum dibuang,
sedangkan untuk zat-zat logam berbahaya harus diendapkan dahulu hingga buangan
betul-betul aman tidak melebihi NAB.
3. Limbah berupa hasil sisa GAS yang mudah
terbakar dalam jumlah besar harus dibakar dengan cara yang terkendali dilakukan
di Buningpit.
4. Semua wadah/kemasan bekas Bahan Kimia
Berbahaya harus dibakar/ditanam sesuai petunjuk pejabat yang berwenang untuk
itu.
5. Membuang limbah berbahaya dengan cara
manual harus menggunakan APD yang sesuai. Hati-hati terhadap bahaya percikan,
jatuh, terpeleset, tersiram dlsb.
Dengan memperhatikan JUKLAK
penanganan Bahan Kimia Berbahaya diatas diharapkan segala kegiatan yang
melibatkan pekerja dalam menangani Bahan kimia Berbahaya bisa terhindar dari
Kecelakaan, Peledakan dan Penyakit akibat kerja.
VII.KONSEP, PROSEDUR DAN
SARANA LINGKUNGAN HIDUP
7.1. Pengertian kesehatan
a)
Menurut
WHO
Keadaan
yg meliputi kesehatan fisik, mental, dan sosial yg tidak hanya berarti suatu
keadaan yg bebas dari penyakit dan kecacatan.
b)
Menurut
UU No 23 / 1992 tentang kesehatan
Keadaan
sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.
7.2.
Pengertian lingkungan
Menurut Encyclopaedia of science &
technology (1960)
Sejumlah kondisi di luar dan
mempengaruhi kehidupan dan perkembangan organisme.
Menurut Encyclopaedia Americana (1974)
Pengaruh yang ada di atas/sekeliling
organisme.
Menurut A.L. Slamet Riyadi (1976)
Tempat pemukiman dengan segala
sesuatunya dimana organismenya hidup beserta segala keadaan dan kondisi yang
secara langsung maupun tidak dpt diduga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan
maupun kesehatan dari organisme itu.
7.3. Pengertian kesehatan
lingkungan
Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan
Lingkungan Indonesia)
Suatu kondisi lingkungan yang mampu
menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya
untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.
Menurut WHO (World Health Organization)
Suatu keseimbangan ekologi yang harus
ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari
manusia.
Menurut kalimat yang merupakan gabungan
(sintesa dari Azrul Azwar, Slamet Riyadi, WHO dan Sumengen)
Upaya perlindungan, pengelolaan, dan
modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi pd tingkat
kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.
7.4. Ruang lingkup kesehatan lingkungan
Menurut WHO ada 17 ruang lingkup
kesehatan lingkungan :
1)
Penyediaan
Air Minum
2)
Pengelolaan
air Buangan dan pengendalian pencemaran
3)
Pembuangan
Sampah Padat
4)
Pengendalian
Vektor
5)
Pencegahan/pengendalian
pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6)
Higiene
makanan, termasuk higiene susu
7)
Pengendalian
pencemaran udara
8)
Pengendalian
radiasi
9)
Kesehatan
kerja
10)
Pengendalian
kebisingan
11)
Perumahan
dan pemukiman
12)
Aspek
kesling dan transportasi udara
13)
Perencanaan
daerah dan perkotaan
14)
Pencegahan
kecelakaan
15)
Rekreasi
umum dan pariwisata
16)
Tindakan-tindakan
sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana
alam dan perpindahan penduduk.
alam dan perpindahan penduduk.
17)
Tindakan
pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
Menurut Pasal 22 ayat (3) UU No 23
tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8 :
1)
Penyehatan
Air dan Udara
2)
Pengamanan
Limbah padat/sampah
3)
Pengamanan
Limbah cair
4)
Pengamanan
limbah gas
5)
Pengamanan
radiasi
6)
Pengamanan
kebisingan
7)
Pengamanan
vektor penyakit
8)
Penyehatan
dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.
7.5. Sasaran kesehatan lingkungan
(Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992)
1)
Tempat
umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
2)
Lingkungan pemukiman : rumah tinggal,
asrama/yang sejenis
3)
Lingkungan
kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis.
4)
Angkutan
umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum.
5)
Lingkungan
lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm
keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat
yang bersifat khusus.
VIII.
KEBERSIHAN DAN
HIGIENIS LINGKUNGAN KERJA
Kalau berbicara tentang
kebersihan pastinya kita sering melakukannya setiap hari, terutama di
lingkungan keluarga. Tidak lupa juga dilingkungan masyarakat dan juga
lingkungan tempat kerja.
Kita sadari bagaimana rasanya
kalau lingkungan kerja kita tidak bersih, pastinya yang kita rasakan adalah
rasa ketidaknyamanan dalam lingkungan kita, baik itu aroma udara lingkungan,
ataupun keadaan lingkungan kerja kita sendiri. Jadi kebersihan itu adalah
tanggung jawab setiap orang dan mensyaratkan kepada kita semua untuk menjaga
tempat kerja bersih, rapi dan teratur sehingga aman dan nyaman untuk melakukan
pekerjaan.
Beberapa akibat dari pengaturan
tempat kerja yang buruk dan tidak rapi, diantaranya: tempat kerja menjadi
padat; juga dapat menimbulkan stress. Ini dikarenakan misalnya, di sana-sini
(di kolong meja) banyak sandal dan sepatu yang tergeletak dengan tidak teratur
serta mengeluarkan bau yang tidak setap, tumpukan piring gelas yang tidak
nyaman dilihat, belum lagi lembar kerja yang tidak tertata dengan rapih, dll.
Lalu bagaimana keuntungan dari
menjaga kebersihan yang baik? Keuntungan yang kita dapat antara lain:
berkurangnya resiko kecelakaan dan cidera; mewujudkan tenaga kerja yang sehat
dan produktif; berkurangnya resiko kebakaran; tempat kerja lebih nyaman dan
aman; berkurangnya waktu yang terbuang untuk mencari perkakas, material dan
peralatan.
Beberapa tips untuk kita, tentang bagaimana mengatur tempat kerja sendiri agar nyaman, rapi dan sesuai dengan kebutuhan kita, diantaranya :
Beberapa tips untuk kita, tentang bagaimana mengatur tempat kerja sendiri agar nyaman, rapi dan sesuai dengan kebutuhan kita, diantaranya :
1.
Pemilihan :
Membedakan antara yang diperlukan dan membuang yang tidak diperlukan.
2.
Penataan :
Menentukan tata letak yang tertata rapi sehingga anda selalu dapat menemukan
barang yang diperlukan.
3.
Pembersihan
: Menghilangkan sampah kotoran & barang asing untuk memperoleh tempat kerja
yang lebih bersih. Pembersihan sebagai cara inspeksi.
4.
Pemantapan :
Memelihara barang dengan teratur, rapi, bersih, juga dalam aspek personal dan
kaitannya dengan polusi.
5.
Disiplin :
Melakukan sesuatu yang benar sebagai kebiasaan yang dapat dilakukan secara
terus-menerus.
Itulah antara lain bagaimana cara yang efektif menjaga lingkungan
kerja sendiri agar nyaman, aman, dan berproduktif, “jadi mulailah dari
sekarang, kalau tidak dari sekarang, kapan lagi?”
IX.
PENGERTIAN, TUJUAN
DAN FUNGSI P3K
9.1. Pengertian
P3K
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan
dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan
yang lebih sempurna dari dokter atau paramedik. Ini berarti pertolongan
tersebut bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna, tetapi
hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas
medik atau orang awam) yang pertama kali melihat korban. Pemberian pertolongan
harus secara cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada
di tempat kejadian. Tindakan P3K yang dilakukan dengan benar akan mengurangi
cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari kematian, tetapi
bila tindakan P3K dilakukan tidak baik malah bisa memperburuk akibat kecelakaan
bahkan menimbulkan kematian.
9.2. Tujuan P3K
Tujuan dari P3K adalah sebagai berikut:
a. Menyelamatkan
nyawa atau mencegah kematian
1.
Memperhatikan
kondisi dan keadaan yang mengancam korban
2.
Melaksanakan
Resusitasi Jantung dan Paru (RJP) kalau perlu
3.
Mencari
dan mengatasi pendarahan
b. Mencegah cacat
yang lebih berat (mencegah kondisi memburuk)
1.
Mengadakan
diagnose
2.
Menangani
korban dengan prioritas yang logis
3.
Memperhatikan
kondisi atau keadaan (penyakit) yang tersembunyi.
c. Menunjang
penyembuhan
1.
Mengurangi
rasa sakit dan rasa takut
2.
Mencegah
infeksi
3.
Merencanakan
pertolongan medis serta transportasi korban dengan tepat
9.3. Prinsip P3K
1. Menolong Secara Tepat
Pertolongan secara tepat pada korban
harus memperhatikan
a.
tujuan PPPK
b.
cedera pada bagian mana yang harus ditolong
2. Menolong Secara Cepat
Pertolongan secara cepat
diberikan kepada penderita dengan cara PPPK yang sesuai.
3. Menolong yang Sifatnya Sementara
Pertolongan yang bersifat sementara
adalah dnegan cara menolong korban sebelum dibawa ke rumah sakit
X.
JENIS-JENIS
KECELAKAAN DI LABORATORIUM
10.1.
Jenis-jenis
bahaya yang sering menimbulkan kecelakaan dalam laboratorium kimia
1.
Keracunan
Keracunan
sebagai akibat penyerapan bahan-bahan kimia beracun atau toksik, seperti
ammonia, karbon monoksida, benzene, kloroform, dan sebagainya. Keracunan dapat
berakibat fatal ataupun gangguan kesehatan. Yang terakhir adalah yang lebih
seringterjadi baik yang dapat diketahui dalam jangka pendek maupun jangka
panjang. Pengaruh jangka panjang seperti pada penyakit hati, kanker, dan
asbestois, adalah akibat akumulasi penyerapan bahan kimia toksik dalam jumlah
kecil tetapi terus-menerus.
2.
Iritasi
Iritasi
sebagai akibat kontak bahan kimia korosif seperti asam sulfat, asamklorida, natrium
hidroksida, gas klor, dan sebagainya. Iritasi dapat berupa luka atau peradangan
pada kulit, saluran pernapasan dan mata.
3.
Kebakaran dan Luka Bakar
Kebakaran
dan luka bakar sebagai akibat kurang hati-hati dalam menangani pelarut-pelarut
organik yang mudah terbakar seperti eter, aseton, alcohol, dan sebagainya. Hal
yang sama dapat diakibatkan oleh peledakan bahan-bahan reaktif seperti
peroksida dan perklorat.
4.
Luka Kulit
Luka
kulit sebagai akibat bekerja dengan gelas atau kaca. Luka sering terjadi padatangan
atau mata karena pecahan kaca.
5.
Bahaya lainnya
Seperti
sengatan listrik, keterpaan pada radiasi sinar tertentu dan pencemaran
lingkungan. Jadi jelas bahwa laboratorium kimia mengandung banyak potensi
bahaya, tetapi potensi bahaya apapun sebenarnya dapat dikendalikan sehingga
tidak menimbulkan kerugian. Suatu contoh, bahan bakar bensin dan gas cair
mempunyai potensi bahaya kebakaran yang amat besar. Tetapi dengan penanganan
dan pengendalian yang baik,transportasi jutaan ton setiap hari adalah hal biasa.
Demikian pula dalam produksi dan penggunaan pestisida yang mempunyai potensi
racun, hanya menimbulkan malapetaka apabila salah penanganan atau karena
kecerobohan.
10.2.
Penanganan Kecelakan
Kerja di Laboratorium
Laboratorium merupakan tempat
kerja yang berpotensi timbul kecelakaan. Meski kecelakaan kecil dan ringan,
tetaplah merupakan kecelakaan yang bisa jadi menimbulkan efek yang lebih besar.
Sumber bahaya yang berpotensi
menimbulkan kecelakaan bisa dari bahan kimia, bahan biologis, radiasi, aliran
listrik, dan lainnya. Semua itu bisa membuat efek yang tidak diinginkan seperti
keracunan, iritasi, ledakan hingga kebakaran.
Berikut ini merupakan tips
cara penanganan awal sebagai pertolongan pertama (P3K) pada kecelakaan di
Laboratorium kimia :
Luka bakar akibat zat kimia
Terkena larutan asam
- kulit segera dihapuskan dengan kapas atau lap halus
- dicuci dengan air mengalir sebanyak-banyaknya
- Selanjutnya cuci dengan 1% Na2CO3
- kemudian cuci lagi dengan air
- Keringkan dan olesi dengan salep levertran.
Terkena logam natrium atau kalium
- Logam yang nempel segera diambil
- Kulit dicuci dengan air mengalir kira-kira selama 15-20 menit
- Netralkan dengan larutan 1% asam asetat
- Dikeringkan dan olesi dengan salep levertran atau luka ditutup dengan kapas steril atau kapas yang telah dibasahi asam pikrat.
Terkena bromin
- Segera dicuci dengan larutan amonia encer
- Luka tersebut ditutup dengan pasta Na2CO3.
Terkena
phospor
- Kulit yang terkena segera dicuci dengan air sebanyak-banyaknya
- Kemudian cuci dengan larutan 3% CuSO4.
Luka bakar akibat benda panas
- Diolesi dengan salep minyak ikan atau levertran
- Mencelupkan ke dalam air es secepat mungkin atau dikompres sampai rasa nyeri agak berkurang.
Luka pada mata
Terkena percikan larutan asam
1. Jika terkena percikan asam encer,
2.
Mata dapat dicuci dengan air
bersih kira-kira 15 menit terus-menerus
3. Dicuci dengan larutan 1% Na2C3
Terkena percikan larutan basa
1. Dicuci dengan air bersih kira-kira 15 menit terus-menerus
2. Dicuci dengan larutan 1% asam borat dengan gelas pencuci mata
Keracunan
Keracunan zat melalui pernafasan
Akibat zat kimia karena menghirup Cl2, HCl, SO2, NO2,
formaldehid, ammonia.
·
Menghindarkan korban dari
lingkungan zat tersebut, kemudian pindahkan korban ke tempat yang
berudara segar.
·
Jika korban tidak bernafas,
segera berikan pernafasan buatan dengan cara menekan bagian dada atau pemberian
pernafasan buatan dari mulut ke mulut korban
Jika terjadi
kecelakaan laboratorium, sebaiknya segera menghubungi Badan Layanan/personel
seperti :
- Biological Safety Officer
- Pejabat laboratorium
- Engineering/Water/Gas/Electrical
- Satpam
XI.
SARANA P3K
Kotak P3K wajib dimiliki oleh setiap keluarga baik itu
diletakan di rumah atau di kendaraan. Hal tersebut bukannya berarti sebagai
tanda akan terjadinya kecelakaan, namun untuk mempersiapkan diri apabila hal
buruk terjadi kepada anda atau anggota keluarga yang lain. Dengan adalah Peralatan Dan Daftar Obat untuk Kotak
P3K, dapat membantu anda melakukan pertolongan pertama ketika terjadi
kecelakaan atau anggota keluarga yang sakit sebelum dibawa ke dokter.
Memang tidak ada pedoman baku mengenai
peralatan atau obat-obatan apa saja yang harus ada di First Aid, namun beberapa
daftar di bawah ini bisa menjadi referensi sederhana untuk mengisi Kotak P3K
yang ada di rumah atau di dalam kendaraan:
- Sabun atau Cairan Antiseptic,
- Kassa steril,
- Plester perekat,
- Tissue antiseptic,
- Perban elastic,
- Perban berperekat berbagai ukuran,
- Salep/ Krim Antibiotik,
- Salep/ Krim yang mengandung hidrokortison 1%,
- Obat pereda nyeri (misalnya paracetamol/ibuprofen),
- Kapas yang mengandung Alkohol,
- Alkohol 70%,
- Pinset,
- Gunting tajam,
- Peniti,
- Lotion yang mengandung calamine,
- Termometer badan,
- Sarung tangan karet,
- Senter dengan baterai tambahan,
- Daftar nomor telepon untuk keadaan darurat,
- Daftar Golongan Darah seluruh anggota,
- Daftar penyakit yang diderita oleh anggota keluarga yang memerlukan penanganan khusus,
- Buku petunjuk cara memberikan P3K,
Selain
hal-hal diatas anda wajib memasukan Obat-obatan pribadi yang dibutuhkan oleh
anda dan anggota keluarga yang lain. Obat-obatan pribadi tersebut diantaranya
apabila anggota keluarga anda ada yang menderita asma, maka tabung oksigen
untuk meredakan asma harus ada di dalam Kotak P3K. First Aid Box sebaiknya
terbuat dari bahan yang ringan namun kuat, mudah dibawa, berwarna cerah, dan
anti air. Letakan First Aid Box di tempat yang mudah dijangkau dan mudah dilihat,
saat anda merasa panic.
Ada juga harus paham bagaimana menggunakan
perlengkapan dan obat-obatan yang ada di dalam First Aid Box. Dan apabila anda
sudah memahaminya, berikan ilmu tersebut kepada anggota keluarga yang lain,
sehingga mereka tidak sepenuhnya tergantung pada anda. Hal yang penting lainnya
adalah anda harus memeriksa keadaan barang dan obat-obatan dalam kotak. Jangan
sampai anda membawa obat yang kadaluarsa. Karena bukannya akan menolong namun
anda bisa saja memperparah keadaan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar