Jumat, 29 Agustus 2014

Modul Pembelajaran K3LH



MODUL PEMBELAJARAN
KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)



DISUSUN OLEH :
WINA WIDIANA, S.Pd



SMK NEGERI 7 BANDUNG
2014
I.     MENDESKRIPSIKAN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3)
1.1. Deskripsi K3
Dalam rangka memasuki era pasar/perdagangan bebas tingkat negara-negara Asean yang dikenal dengan istilah  Asean Free Trade Agreement (AFTA) dan perdagangan bebas tingkat Asia Pasifik  (APEC) serta  perdagangan bebas tingkat dunia World Trade Organization (WTO) yang akan diberlakukan pada tahun 2020, dan dalam perdagangan bebas tersebut K3 merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi industri di Indonesia. 
Yang dimaksud dengan pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah langkah atau tahapan yang dilakukan untuk mengurangi atau mencegah terjadinya berbagai kecelakaan ditempat kerja. Jenis kecelakaan yang terjadi antara lain karena faktor pekerja itu sendiri (kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan), faktor salah prosedur penggunaan alat dan faktor lingkungan sekitar proses kerja berlangsung serta faktor manajemen kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dideskripsikan sebagai persyaratan untuk meningkatkan produktivitas kerja para pekerja atau karyawan perusahaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dijelaskan bahwa ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja yaitu untuk :
a.       Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.       Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.       Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.       Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.       Memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.        Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.       Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h.       Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan;
i.         Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.         Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik;
k.       Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.         Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.    Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerja nya;
n.       Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.       Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.       Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.       Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.        Menyesuaikan dan menyempur nakan pengamanan pada peker jaan yang bahaya kecelakaan nya menjadi bertambah tinggi.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 dijelaskan bahwa kewajiban dan atau hak tenaga kerja adalah untuk :
a.       Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
b.       Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.       Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d.       Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Menindaklanjuti upaya untuk menyongsong dan sekaligus memenangkan era  perdagangan bebas, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) telah menerbitkan suatu peraturan yang berkaitan dengan manajemen K3. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di dalam Permenaker di atas, pada pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat meng akibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan sistem manajemen K3. Ayat (2) sistem manajemen kese lamatan dan kesehatan kerja wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.
Okasatria Novyanto (2008) menjelaskan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencana an, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembang an, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. 
Tujuan dari SMK3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.


II.   KESELAMATAN KERJA DI TEMPAT KERJA (LINGKUNGAN)
Kesadaran tentang penerapan K3LH dewasa ini semakin meningkat, terutama pada organisasi perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertanian atau perkebunan. Kesadaran tentang  penerapan K3LH tersebut sejalan dengan penerapan peraturan sistem manajemen mutu ISO 14000 yaitu bagi organisasi perusahaan yang memerlukan pengakuan standar  Internasional. Untuk mempermudah pelaksanaan penerapan K3LH tersebut, perlu diketahui beberapa pengertian atau istilah-istilah umum yang biasa dipergunakan yaitu sebagai berikut :
a.     Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan erat dengan mesin, peralatan kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan serta cara‑cara melakukan pekerjaan.
b.     Sasaran Program K3 
                Sasaran program K3  adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara. Tempat-tempat kerja tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian/ perkebunan, peternakan, perikanan, industri pengolahan, pertambangan,  perhubungan, jasa dan  sebagainya.
c.      Tempat Kerja
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup maupun terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering digunakan oleh tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.Tempat kerja tersebut terdapat sumber-sumber bahaya, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang menjadi kewenangan suatu badan usaha atau perusahaan.
d.      Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan untuk mencari laba atau tidak, baik milik perorangan, kelompok, swasta maupun milik negara.
e.     Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam atau di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi standar kebutuhan masyarakat.
f.       Tujuan dan Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan semua unsur‑unsur yang terdapat dalam suatu instansi atau perusahaan dimana dilakukan kegiatan kerja. Sedangkan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah semua personil dan suatu instansi atau perusahaan termasuk di dalamnya adalah pihak manajer, tenaga kerja dan orang‑orang yang terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut.
III.TEKNIK PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
Terjadinya kecelakaan kerja merupakan suatu kerugian baik itu bagi korban kecelakaan kerja maupun terhadap perusahaan (organisasi). Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan untuk menghindari kerugian-kerugian juga untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja di tempat kerja.
Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja H.W. Heinrich, maka terdapat berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
a.       Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :
·         Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman
·         Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman
b.       Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
·         Pelatihan dan Pendidikan
·         Konseling dan Konsultasi
·         kPengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi
c.       Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :
·         Prosedur dan Aturan
·         Penyediaan Sarana dan Prasarana
·         Penghargaan dan Sanksi

IV.SIMBOL/TANDA BAHAYA
4.1.           Simbol Bahaya di tempat kerja
Berikut adalah simbol-simbol bahaya yang umum ada di beberapa Laboratorium :
a. Bio Hazard
           

Bio Hazard adalah Zat Biologis yang menimbulkan ancaman bagi kesehatan makhluk hidup, terutama manusia. Biasanya dipasang di Lab Kimia
b. Korosif
           

Korosif adalah zat yang dapat menyebabkan benda lain hancur atau memperoleh dampak negatif. Biasanya dipasang di Lab  Kimia





c. Tegangan Sangat Tinggi

   

Tegangan Sangat Tinggi adalah suatu tempat atau benda yang memiliki tegangan yang sangat tinggi. Biasanya di pasang di Lab Komputer, Telkom, atau PLN

d. Environmental

  

Environmental adalah zat yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup. Biasanya dipasang di Lab Kimia

e. Explosive



Explosive adalah zat yang mudah meledak. Biasanya dipasang di Lab Kimia dan Pertamina

f. Flammable



Flammable adalah zat yang sangat mudah terbakar. Biasanya dipasang di Lab Kimia, POM Bensin, Pertamina





g. Radioaktif



Radioaktif adalah bahan yang dapat memancarkan sinar berbahaya yang dapat merusak jaringan tubuh. Biasanya dipasang di Pabrik Nuklir

h. Harmfull Imitant



Harmfull Imitant adalah zat mempunyai sifat peka terhadap tbuh manusia. Jika masuk kedalam tubuh dapat membakar kulit, selaput lendir atau mengganggu pernapasan. Biasanya dipasang di  Lab Kimia

i. Toxic/Beracun



Toxic adalah bahan yang berbahaya dan dapat menyebabkan sakit keras bahkan bisa menimbulkan kematian jika sebagian masuk ke dalam tubuh. Biasanya dipasang di Pabrik Cat, Lab Kimia

j. Radiasi Sinar Laser



Radiasi Sinar Laser akan sangat berbahaya apabila mengenai mata kita. Biasanya dipasang di Rumah Sakit Dalam, Klinik Kecantikan




4.2.           Simbol Bahaya Bahan-Bahan Kimia
                Ilmu kimia merupakan ilmu yang berlandaskan percobaan. Oleh karena itu laboratorium sangat membantu dalam memahami konsep-konsep kimia, membuktikan berbagai konsep, dan melakukan penelitian sederhana. Perlu kita sadari bahwa zat kimia yang terdapat di laboratorium ada yang bersifat racun, ada yang mudah terbakar, ada yang korosif dan sebagainya. Beberapa tanda/lambang internasional dari bahan kimia diberikan dalam tabel berikut ini :

LAMBANG
ARTI
Poison : Bahan-bahan yang bersifat racun

Imflammable : Bahan yang mudah terbakar
Corrosive : bahan yang dapat merusak jaringan hidup
Irritant Material : Sedikit saja masuk ke tubuh dapat membakar kulit, selaput lendir atau sistem pernapasan

Toxic : Sedikit saja masuk ke tubuh dapat menyebabkan kematian atau sakit keras

Oxidizing Agent : Bahan yang dapat menghasilkan panas bila bersentuhan dengan bahan lain terutama bahan-bahan yang mudah terbakar

Explosion Risk : Bahan yang mudah meledak bila kena panas, api atau sensitif terhadap gesekan atau goncangan

Radioactive : Bahan-bahan yang bersifat radioaktif


4.3.       Zat Kimia dan Bahayanya


V.     ALAT PELINDUNG DIRI
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan peralatan pelindung yang digunakan oleh seorang pekerja untuk melindungi dirinya dari kontaminasi lingkungan. APD dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan Personal Protective Equipment (PPE). Dengan melihat kata "personal" pada kata PPE terebut, maka setiap peralatan yang dikenakan harus mampu memperoteksi si pemakainya. Sebagai contoh, proteksi telinga (hearing protection) yang melindungi telinga pemakainya dari transmisi kebisingan, masker dengan filter yang menyerap dan menyaring kontaminasi udara, dan jas laboratorium yang memberikan perlindungan pemakainya dari kontaminisasi bahan kimia. APD dapat berkisar dari yang sederhana hingga relatif lengkap, seperti baju yang menutup seluruh tubuh pemakai yang dilengkapi dengan masker khusus dan alat bantu pernafasan yang dikenakan dikala menangani tumpahan bahan kimia yang sangat berbahaya. Perlengkapan seperti baju kerja biasa atau seragam yang tidak secara spesifik melindungi diri dari resiko keselamatan dan kesehatan tidak termasuk APD. Pemakaian alat APD dimaksudkan untuk mengurangi atau minimalkan resiko dan bahaya di tempat kerja.
Hal-hal yang harus diperhatikan saat menggunakan APD:
1.    Memastikan pakaian pelindung pas dengan ukuran tubuh, dan sesuaikan posisi APD agar merasa nyaman saat bekerja.
2.    Memastikan APD bekerja dengan baik dan benar, jika tidak segera laporkan.
3.    Jika menggunakan dua atau lebih APD secara bersamaan pastikan mereka kompatibel dan tidak mengurangi keefektifan masing-masing APD.
4.    Melaporkan gejala  timbulnya rasa sakit atau tidak nyaman secepatnya.
5.    Menginformasikan kepada pihak yang bertanggungjawab bila diperlukan pelatihan khusus.
Berikut adalah alat-alat pelindung diri yang umum digunakan di Laboratorium Kimia :
a.      Kacamata
Kacamata sudah jelas berfungsi untuk melindungi mata dari berbagai resiko paparan bahan kimia yang dapat menyebabkan kebutaan. Kacamata lab memiliki perbedaan dari kacamata biasa, yaitu untuk resistansi atau ketahanan terhadap goncangan dan bagian pinggir yang lebih tertutup dari kacamata biasa. Karena bahaya bisa masuk lewat pinggir, tidak selalu dari depan. Bahkan ada beberapa kacamata yang terintegrasi dengan perisai muka yang dapat melindungi keseluruhan muda. Karena jika berhubungan dengan bahan kimia berbahaya dengan jumlah banyak , akan sangat mudah untuk terciprat atau terkena partikel partikel yang beterbangan
 
b.      Masker
Masker berfungsi untuk melindungi pernafasan sekaligus bagian percernaan. Karena ada 2 macam bahaya bahan kimia . Ketika terhirup dan tertelan. Resiko yang lebih tinggi untuk terkena ialah terhirup karena kita harus terus bernapas walaupun di tempat yang banyak bahan kimia berbahaya. Oleh karena itu disini kita perlu menggunakan masker. Ada berbagai jenis masker, mulai dari masker kain sederhana hingga masker yang menyatu dengan perisai muka dan kacamata. Tergantung resiko yang dihadapi.


c.       Pakaian Pelindung
Jika di dapur menggunakan celemek, Di laboratorium menggunakan jas lab. Jas lab di desain dengan model yang panjang hingga agak sedikit kebawah. Jangan lupa tetap memakai pakaian di dalamnya, karena fungsinya bukan untuk menggantikan pakaian. Namun untuk melapisi pakaian, jika terkena bahan berbahaya. Setidaknya tidak langsung terkena pakaian dan meresap
                               
d.      Sarung Tangan
Sarung tangan ialah APD yang sangat sering fungsinya secara langsung kita butuhkan. Mengapa demikian? Tangan kita merupakan bagian tubuh yang kita gunakan untuk melakukan pekerjaan di lab. Mengaduk, mengambil, memindahkan, dan lain lain. Bahan berbahaya tidak boleh terkena walau hanya setetes. Misalnya saja asam kuat, jika terkena maka kulit akan melepuh dan terasa panas dan perih. Itulah efek korosif dari asam kuat. Atau untuk mengangkat suatu yang panas juga di gunakan sarung tangan. Sarung tangan juga berbeda beda tergantung dari bahan dan ketebalannya
e.      Sepatu
Sepatu sudah sewarnya kita pakai ketika kita bekerja dalam lab. Janngan memakai sandal! Karena sandal memiliki banyak ruang terbuka untuk kaki kita dan meningkatkan resiko terkena tumpahan bahan berbahaya. Bahkan ada sepatu khusus yang tahan terhadap asam yang sengaja disiapkan jika resiko pekerjaan cukup tinggi,


VI.   PENANGANAN BAHAN KIMIA
Setiap kegiatan penanganan Bahan Kimia Berbahaya didalamnya sudah pasti terkandung resiko bahaya potensial yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan dampak kerugian yang serius. Baik dari sisi materi, moril dan social jika tidak ditangani secara serius sesuai dengan prosedur K3. Untuk itu dipandang perlu adanya penerapan K3 yang harus dilaksanakan dengan seksama dan terpadu oleh Unit-unit kerja yang terlibat langsung dalam penangnanan Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja. Penerapan K3 yang dimaksud adalah meliputi : Perencanaan, Pelaksanaan, Perbaikan/Pembinaan dan Penanggulangan yang bersifat darurat (emergency). Maksud dan tujuannya adalah :
1.          Mencegah/menekan sekecil mungkin terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kebakaran, Keracunan, Peledakan, Penyakit akibat Kerja dan hal-hal lain yang dapat merugikan Perusahaan, Karyawan, Masyarakat dan Lingkungan.
2.          Meningkatkan kwalitas Suber Daya Manusia atau Pekerja di bidang K3 khususnya bagi pekerja yang langsung terlibat dalam penanganan langsung terhadap Bahan Kimia Berbahaya tersebut.
Untuk itu perlu kiranya dibuat Standarisasi K3 guna untuk dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh semua Pekerja yang terkait dalam setiap tahapan kegiatan penanganan Bahan Kimia Berbahaya sebagai berikut :
a.      Proses Pengadaan Bahan Kimia Berbahaya
Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.       Setiap pembelian/pengadaan bahan kimia berbahaya harus dicantumkan dengan jelas di dalam lebar PP/PO tentang kelengkapan informasi bahan berupa :
·         Labeling
·         Informasi dampak Bahaya
·         Informasi P3K , APD
2.       Spesifikasi mutu kemasan/wadah harus tertulis dengan jelas dalam lembaran PP/PO dengan memperhatikan Keamanan, Ketahan, Efektifitas dan Efisiensi. Khusus dalam hal Botol/Bejana Bertekanan, harus dicantumkan WARNA yang disesuaikan dengan jenis/golongan Gas. Dalam hal ini bisa berpedoman pada Standart Internasional ” Global Harmoni Syetem/GHS atau NFPA, UN, UMO,EEC dlsb ).
3.        Setiap wadah Bahan Kimia Berbahaya harus dilengkapi dengan TANDA RESIKO BAHAYA serta tindakan Pencegahan dan Penanggulangannya.
4.       User /Pejabat yang mengajukan pembelian Bahan Kimia Berbahaya berkewajiban melengkapi syarat-syarat K3. Bila spesifikasi dan syarat K3 yang dimaksud sudah cukup lengkap dan memenuhi standart K3, maka pengajuan pembelian dapat diproses dan direalisasikan pengadaannya.

b.      Bongkar Muat Bahan Kimia Berbahaya
Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.          Sebelum melaksanakan kegiatan bongkar muat Bahan Kimia Berbahaya, Pengawas setempat harus menyiapkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :
·         Daftar bahan yang akan dibongkar
·         Prosedur kerja dan Perijinan
·         Daftar pekerja/buruh serta penanggung jawab
2.          Perencanaan dan tindakan-tindakan K3 harus dilaksanakan sebaik-baiknya sebelum dan sesudah mwelaksanakan bongkar muat.
3.          Yakinkan bahwa para pekerja sudah mengetahui bahaya-bahaya yang ada serta cara-cara pencegahan dan penanggulangannya dengan cara memberikan Pengarahan dan penyuluhan K3 oleh pengawas setempat, terutama bagi para pekerja baru.
4.          Sarana pelindung Diri, Alat Pemadam yang sesuai dan perlengkapan P3K harus disiapkan secukupnya dan digunakan sebagai mana mestinya.
5.          Pengawas buruh berkewajiban memberikan pembinaan perbaikan kepada setiap pekerja bila mengetahui atau menemui adanya penyimpangan/pelanggaran peraturan K3 yang telah diberlakukan.
6.          Pemasangan Rambu-rambu K3 meliputi Peringatan bahaya sesuai jenis, golongan Bahan Kimia harus dipasang dengan jelas, mudah dibaca, dimengerti dan terlihat oleh pekerja.
7.          Setiap pekerja harus menghindari perbuatan/tindakan yang tidak aman seperti :
·            Merokok ditempat yg terlarang
·            Tidak memakai APD yang disyaratkan
·            Mengerjakan pekerjaan yang bukan wewenang di bidangnya
·            Bersendau gurau
·            Menolak perintah atasan, dan sebagainya.
8.          Setiap kecelakaan, Kebakaran, Peledakan termasuk kondisi berbahaya yang tidak mungkin dapat diatasi sendiri, haruslah dilaporkan secepatnya kepada atasan. Berikanlah keterangan yang benar kepada petugas Investigasi guna memudahkan pengambilan langkah-langkah perbaikan selanjutnya agar kasus yang sama tidak terulang kembali
9.          P3K harus dilakukan dengan benar oleh yang berpengalaman kepada pekerja yang mengalami kecelakaan. Segera hubungi Dokter atau tim medis guna perawatan selanjutnya.

c.       Penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya
Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.          Gudang tempat penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya harus dibuat sedemikian rupa hingga aman dari pengaruh Alam dan Lingkungan sekitarnya :
a.       Memiliki system sirkulasi udara dan ventilasi yang cukup baik.
b.       Suhu di dalam ruangan dapat terjaga konstan dan aman setiap saat.
c.       Aman dari berbagai gangguan biologis (Tikus, Rayap dll).
2.          Tata letak dan pengaturan penempatan bahan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
·            Pemisahan dan pengelompokan untuk menghindari adanya bahaya reaktivitas.
·            Penyusunan agar tidak melebihi batas maksimum yang dianjurkan manufactur untuk menghindari roboh (ambruk) hingga tidak mengakibatkan kerusakan dan mudah pembongkaran serta kelihatan rapi.
·            Lorong agar tetap terjaga dan tidak terhalang oleh benda apapun, jika perlu buatkan garis pembatas lintasan alat angkat dan angkut.
·            Khusus bahan dalam wadah silinder/tabung gas bertekanan agar ditempatkan pada tempat yang teduh, tidak lembab dan aman dari sumber panas seperti (listrik, api terbuka dll).
3.          Program House Keeping harus dilaksanakan secara periodic dan berkesinambungan yang meliputi : Kebersihan, Kerapihan dan Keselamatan.
4.          Sarana K3 haruslah disiapkan dan digunakan sebagaimana mestinya.
5.          Setiap pekerja yang tidak berkepentingan dilarang memasuki gudang penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya dan setiap pekerja yang memasuki gudang harus memakai APD yang disyaratkan.
6.          Inspeksi K3 oleh pekerja gudang harus dilaksanakan secara teratur/periodic yang meliputi pemeriksaan seluruh kondisi lingkungan, bahan, peralatan dan system. Segera amankan/laporkan jika menemukan kondisi tidak aman kepada atasan.
7.          Pada setiap penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya harus dilengkapi dengan LABELING (Label isi, safety, resiko bahaya) beserta uraian singkat Pencegahan, Penanggulangan dan Petolongan Pertama.
8.          Petugas gudang harus dilengkapi buku petunjuk/pedoman K3 yang berkaitan dengan Penyimpanan BKB.
9.          Setiap Pekerja dilarang makan dan minum ditempat penyimpanan Bahan Kimia Beracun.
10.      Tindakan P3K harus dilakukan oleh yang berpengalaman. Segera hubungi dokter/tim medis atau bawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatka perawatan lebih lanjut.

d.      Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya
Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.       Sebelum melaksanakan pekerjaaan pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya, Pengawas/atasan berkewajiban menyampaikan informasi K3 serta resiko bahaya yang ada pada setiap pekerja.
2.       Hanya pekerja yang sudah mengerti tugas dan tanggung jawab serta adanya rekomendasi dari atasannya dibenerkan menangani pekerjaan pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya.
3.       Upaya prefentif, Pencegahan harus tetap dilakukan secara teratur berupa pemeriksaan kelayakan peralatan kerja, kondisi muatan dan kondisi fisik pekerja sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut.
4.       Menaikkan dan menurunkan Bahan Kimia Berbahaya harus dilakukan dengan hati-hati, jika perlu buatkan bantalan karet/kayu.
5.       Perlengkapan K3 (APD, APAR, P3K) harus tersedia dalam kondisi siap pakai di lokasi kerja.
6.       Kapasitas angkut alat angkat dan angkut tidak diperbolehkan melebihi kapasitas yang ada dan tidak boleh menghalangi pandangan penegmudi/sopir.
7.       Pengemudi harus mengikuti peraturan lalu lintas yang ada dengan selalu hati-hati dan waspada. Hindari tindakan tidak aman dan tetap disiplin dalam mengemudikan kendaraan.
8.       Jika kontak dengan Bahan Kimia Berbahaya, segera lakukan pertolongan pertama pada si korban dengan benar. Hubungi dokter/tim medis untuk penanganan selanjutnya.
9.       Tanda labeling peringatan bahaya berupa tulisan, kode sesuai dengan resiko bahaya yang ada harus terpasang dengan jelas di depan muatan, samping kiri dan kanan, belakang muatan.

e.       Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya
Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.       Sebelum menggunakan Bahan Kimia Berbahaya harus diketahui terlebih dahulu informasi bahayanya baik dari segi Kebakaran, Kesehatan, Rekatifitas, Keracunan, Korosif dan Peledakan ) serta cara-cara pencegahan dan penanggulangannya.
2.       Perencanaan dan penerapan K3 harus dilakukan dengan sebaik-baiknya pada setiap pekerjaan penggunaan Bahan Kimia Berbahaya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
·         APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai dengan factor resiko bahayanya, APAR dan P3K harus disiapkan secukupnya dan digunakan sebagai mana mestinya.
·         Kondisi kerja, lingkungan sudah dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang (Safety).
·         Peralatan kerja harus layak pakai.
·         Methode kerja/cara pelaksanaan kerja sudah aman dan efektif.
·         Kelengkapan administrasi sudah dipersiapkan (perijinan angkut, perintah kerja, daftar pekerja dan sebagainya).
3.       Selama berlangsungnya kegiatan penggunaan Bahan Kimia Berbahaya hindari tindakan yang tidak aman. Usahakan bekerja sesuai dengan SOP.
4.       Bila pekerjaan tersebut belum selesai dan pelaksanaannya diatur secara shift maka, setiap serah terima tugas dan tanggung jawab harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Situasi dan kondisi kerja menyeluruh harus dilaporkan dengan jelas terutama kondisi kerja yang kurang aman dan perlu penanganan yang intensif.
5.       Bila pekerjaan telah selesai, amankan dan bersihkan alat-alat kerja, lingkungan kerja, wadah sisa-sisa bahan dan sebagainya agar segera dibersihkan sampai betul-betul kondisi keseluruhan sudah aman.
6.       Lakukan tindakan P3K dengan segera jika terjadi kecelakaan hubungi tim medis/dokter untuk penanganan lebih lanjut.

f.        Pembuangan Limbah B3
Guna mendukung usaha dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari polusi, polutan dari limbah Bahan Kimia Berbahaya, dimana limbah tersebut diupayakan tidak akan merugikan masyarakat luas. Maka petunjuk pembuangan limbah dibawah ini harus diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pekerja.

Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.       Setiap limbah baik itu karena rusak, purging, kadaluarsa, maupun sisa hasil proses yang tidak digunakan lagi harus dibuang pada saluran khusus yang telah disiapkan untuk itu.
2.       Jika limbah Bahan Kimia tersebut ASAM dan BASA yang berbahaya harus dinetralkan terlebih dahulu sebelum dibuang, sedangkan untuk zat-zat logam berbahaya harus diendapkan dahulu hingga buangan betul-betul aman tidak melebihi NAB.
3.       Limbah berupa hasil sisa GAS yang mudah terbakar dalam jumlah besar harus dibakar dengan cara yang terkendali dilakukan di Buningpit.
4.       Semua wadah/kemasan bekas Bahan Kimia Berbahaya harus dibakar/ditanam sesuai petunjuk pejabat yang berwenang untuk itu.
5.       Membuang limbah berbahaya dengan cara manual harus menggunakan APD yang sesuai. Hati-hati terhadap bahaya percikan, jatuh, terpeleset, tersiram dlsb.
Dengan memperhatikan JUKLAK penanganan Bahan Kimia Berbahaya diatas diharapkan segala kegiatan yang melibatkan pekerja dalam menangani Bahan kimia Berbahaya bisa terhindar dari Kecelakaan, Peledakan dan Penyakit akibat kerja.
VII.KONSEP, PROSEDUR DAN SARANA LINGKUNGAN HIDUP
7.1. Pengertian kesehatan
a)      Menurut WHO
Keadaan yg meliputi kesehatan fisik, mental, dan sosial yg tidak hanya berarti suatu keadaan yg bebas dari penyakit dan kecacatan.
b)     Menurut UU No 23 / 1992 tentang kesehatan
Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7.2.  Pengertian lingkungan
Menurut Encyclopaedia of science & technology (1960)
Sejumlah kondisi di luar dan mempengaruhi kehidupan dan perkembangan organisme.

Menurut Encyclopaedia Americana (1974)
Pengaruh yang ada di atas/sekeliling organisme.

Menurut A.L. Slamet Riyadi (1976)
Tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana organismenya hidup beserta segala keadaan dan kondisi yang secara langsung maupun tidak dpt diduga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan dari organisme itu.





7.3. Pengertian kesehatan lingkungan

Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)
Suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.

Menurut WHO (World Health Organization)
Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.

Menurut kalimat yang merupakan gabungan (sintesa dari Azrul Azwar, Slamet Riyadi, WHO dan Sumengen)
Upaya perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi pd tingkat kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.

7.4. Ruang lingkup kesehatan lingkungan
Menurut WHO ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan :
1)        Penyediaan Air Minum
2)        Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3)        Pembuangan Sampah Padat
4)        Pengendalian Vektor
5)        Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6)        Higiene makanan, termasuk higiene susu
7)        Pengendalian pencemaran udara
8)        Pengendalian radiasi
9)        Kesehatan kerja
10)    Pengendalian kebisingan
11)    Perumahan dan pemukiman
12)    Aspek kesling dan transportasi udara
13)    Perencanaan daerah dan perkotaan
14)    Pencegahan kecelakaan
15)    Rekreasi umum dan pariwisata
16)    Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana
alam dan perpindahan penduduk.
17)    Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
Menurut Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8 :
1)     Penyehatan Air dan Udara
2)     Pengamanan Limbah padat/sampah
3)     Pengamanan Limbah cair
4)     Pengamanan limbah gas
5)     Pengamanan radiasi
6)     Pengamanan kebisingan
7)     Pengamanan vektor penyakit
8)     Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.
7.5. Sasaran kesehatan lingkungan (Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992)
1)     Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
2)      Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis
3)     Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis.
4)     Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum.
5)     Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.

VIII.          KEBERSIHAN DAN HIGIENIS LINGKUNGAN KERJA
Kalau berbicara tentang kebersihan pastinya kita sering melakukannya setiap hari, terutama di lingkungan keluarga. Tidak lupa juga dilingkungan masyarakat dan juga lingkungan tempat kerja.
Kita sadari bagaimana rasanya kalau lingkungan kerja kita tidak bersih, pastinya yang kita rasakan adalah rasa ketidaknyamanan dalam lingkungan kita, baik itu aroma udara lingkungan, ataupun keadaan lingkungan kerja kita sendiri. Jadi kebersihan itu adalah tanggung jawab setiap orang dan mensyaratkan kepada kita semua untuk menjaga tempat kerja bersih, rapi dan teratur sehingga aman dan nyaman untuk melakukan pekerjaan.
Beberapa akibat dari pengaturan tempat kerja yang buruk dan tidak rapi, diantaranya: tempat kerja menjadi padat; juga dapat menimbulkan stress. Ini dikarenakan misalnya, di sana-sini (di kolong meja) banyak sandal dan sepatu yang tergeletak dengan tidak teratur serta mengeluarkan bau yang tidak setap, tumpukan piring gelas yang tidak nyaman dilihat, belum lagi lembar kerja yang tidak tertata dengan rapih, dll.
Lalu bagaimana keuntungan dari menjaga kebersihan yang baik? Keuntungan yang kita dapat antara lain: berkurangnya resiko kecelakaan dan cidera; mewujudkan tenaga kerja yang sehat dan produktif; berkurangnya resiko kebakaran; tempat kerja lebih nyaman dan aman; berkurangnya waktu yang terbuang untuk mencari perkakas, material dan peralatan.
Beberapa tips untuk kita, tentang bagaimana mengatur tempat kerja sendiri agar nyaman, rapi dan sesuai dengan kebutuhan kita, diantaranya :
1.       Pemilihan : Membedakan antara yang diperlukan dan membuang yang tidak diperlukan.
2.       Penataan : Menentukan tata letak yang tertata rapi sehingga anda selalu dapat menemukan barang yang diperlukan.
3.       Pembersihan : Menghilangkan sampah kotoran & barang asing untuk memperoleh tempat kerja yang lebih bersih. Pembersihan sebagai cara inspeksi.
4.       Pemantapan : Memelihara barang dengan teratur, rapi, bersih, juga dalam aspek personal dan kaitannya dengan polusi.
5.       Disiplin : Melakukan sesuatu yang benar sebagai kebiasaan yang dapat dilakukan secara terus-menerus.
Itulah antara lain bagaimana cara yang efektif menjaga lingkungan kerja sendiri agar nyaman, aman, dan berproduktif, “jadi mulailah dari sekarang, kalau tidak dari sekarang, kapan lagi?”
IX.   PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI P3K
9.1.  Pengertian P3K
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)  adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau paramedik. Ini berarti pertolongan tersebut bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna, tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihat korban. Pemberian pertolongan harus secara cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di  tempat kejadian. Tindakan P3K yang dilakukan dengan benar akan mengurangi cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari kematian, tetapi bila tindakan P3K dilakukan tidak baik malah bisa memperburuk akibat kecelakaan bahkan menimbulkan kematian.

9.2.  Tujuan P3K
Tujuan dari P3K adalah sebagai berikut:
a.     Menyelamatkan nyawa atau mencegah kematian
1.    Memperhatikan kondisi dan keadaan yang mengancam korban
2.    Melaksanakan Resusitasi Jantung dan Paru (RJP) kalau perlu
3.    Mencari dan mengatasi pendarahan
b.     Mencegah cacat yang lebih berat  (mencegah kondisi memburuk)
1.    Mengadakan diagnose
2.    Menangani korban dengan prioritas yang logis
3.    Memperhatikan kondisi atau keadaan (penyakit) yang tersembunyi.
c.      Menunjang penyembuhan
1.    Mengurangi rasa sakit dan rasa takut
2.    Mencegah infeksi
3.    Merencanakan pertolongan medis serta transportasi korban dengan tepat

9.3.  Prinsip P3K
1.   Menolong Secara Tepat
Pertolongan secara tepat pada korban harus memperhatikan
a.      tujuan PPPK
b.      cedera pada bagian mana yang harus ditolong

2.    Menolong Secara Cepat
Pertolongan secara cepat diberikan kepada penderita dengan cara PPPK yang sesuai.

3.    Menolong yang Sifatnya Sementara
Pertolongan yang bersifat sementara adalah dnegan cara menolong korban sebelum dibawa ke rumah sakit

X.      JENIS-JENIS KECELAKAAN DI LABORATORIUM
10.1.       Jenis-jenis bahaya yang sering menimbulkan kecelakaan dalam laboratorium kimia
1.       Keracunan
Keracunan sebagai akibat penyerapan bahan-bahan kimia beracun atau toksik, seperti ammonia, karbon monoksida, benzene, kloroform, dan sebagainya. Keracunan dapat berakibat fatal ataupun gangguan kesehatan. Yang terakhir adalah yang lebih seringterjadi baik yang dapat diketahui dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pengaruh jangka panjang seperti pada penyakit hati, kanker, dan asbestois, adalah akibat akumulasi penyerapan bahan kimia toksik dalam jumlah kecil tetapi terus-menerus.


2.       Iritasi
Iritasi sebagai akibat kontak bahan kimia korosif seperti asam sulfat, asamklorida, natrium hidroksida, gas klor, dan sebagainya. Iritasi dapat berupa luka atau peradangan pada kulit, saluran pernapasan dan mata.

3.       Kebakaran dan Luka Bakar
Kebakaran dan luka bakar sebagai akibat kurang hati-hati dalam menangani pelarut-pelarut organik yang mudah terbakar seperti eter, aseton, alcohol, dan sebagainya. Hal yang sama dapat diakibatkan oleh peledakan bahan-bahan reaktif seperti peroksida dan perklorat.

4.       Luka Kulit
Luka kulit sebagai akibat bekerja dengan gelas atau kaca. Luka sering terjadi padatangan atau mata karena pecahan kaca.

5.       Bahaya lainnya
Seperti sengatan listrik, keterpaan pada radiasi sinar tertentu dan pencemaran lingkungan. Jadi jelas bahwa laboratorium kimia mengandung banyak potensi bahaya, tetapi potensi bahaya apapun sebenarnya dapat dikendalikan sehingga tidak menimbulkan kerugian. Suatu contoh, bahan bakar bensin dan gas cair mempunyai potensi bahaya kebakaran yang amat besar. Tetapi dengan penanganan dan pengendalian yang baik,transportasi jutaan ton setiap hari adalah hal biasa. Demikian pula dalam produksi dan penggunaan pestisida yang mempunyai potensi racun, hanya menimbulkan malapetaka apabila salah penanganan atau karena kecerobohan.

10.2.       Penanganan Kecelakan Kerja di Laboratorium
Laboratorium merupakan tempat kerja yang berpotensi timbul kecelakaan. Meski kecelakaan kecil dan ringan, tetaplah merupakan kecelakaan yang bisa jadi menimbulkan efek yang lebih besar.
Sumber bahaya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan bisa dari bahan kimia, bahan biologis, radiasi, aliran listrik, dan lainnya. Semua itu bisa membuat efek yang tidak diinginkan seperti keracunan, iritasi, ledakan hingga kebakaran.
Berikut ini merupakan tips cara penanganan awal sebagai pertolongan pertama (P3K) pada kecelakaan di Laboratorium kimia :

Luka bakar akibat zat kimia
Terkena larutan asam
  1. kulit segera dihapuskan dengan kapas atau lap halus 
  2. dicuci dengan air mengalir sebanyak-banyaknya 
  3. Selanjutnya cuci dengan 1% Na2CO3
  4. kemudian cuci lagi dengan air 
  5. Keringkan dan olesi dengan salep levertran.
 Terkena logam natrium atau kalium
  1. Logam yang nempel segera diambil 
  2. Kulit dicuci dengan air mengalir kira-kira selama 15-20 menit 
  3. Netralkan dengan larutan 1% asam asetat 
  4. Dikeringkan dan olesi dengan salep levertran atau luka ditutup dengan kapas steril atau kapas yang telah dibasahi asam pikrat.
Terkena bromin
  1. Segera dicuci dengan larutan amonia encer 
  2.  Luka tersebut ditutup dengan pasta Na2CO3 
 Terkena phospor  
  1. Kulit yang terkena segera dicuci dengan air sebanyak-banyaknya 
  2. Kemudian cuci dengan larutan 3% CuSO4.
Luka bakar akibat benda panas
  1. Diolesi dengan salep minyak ikan atau levertran 
  2. Mencelupkan ke dalam air es secepat mungkin atau dikompres sampai rasa nyeri agak berkurang.
Luka pada mata
Terkena percikan larutan asam
1.       Jika terkena percikan asam encer,
2.       Mata dapat dicuci dengan air bersih kira-kira 15 menit terus-menerus
3.       Dicuci dengan larutan 1% Na2C3

Terkena percikan larutan basa
1.       Dicuci dengan air bersih kira-kira 15 menit terus-menerus
2.       Dicuci dengan larutan 1% asam borat dengan gelas pencuci mata

Keracunan
Keracunan zat melalui pernafasan
Akibat zat kimia karena menghirup Cl2, HCl, SO2, NO2, formaldehid, ammonia.
·         Menghindarkan korban dari lingkungan zat tersebut, kemudian pindahkan korban ke tempat  yang berudara segar.
·         Jika korban tidak bernafas, segera berikan pernafasan buatan dengan cara menekan bagian dada atau pemberian pernafasan buatan dari mulut ke mulut korban

Jika terjadi kecelakaan laboratorium, sebaiknya segera menghubungi Badan Layanan/personel seperti :
  • Biological Safety Officer
  • Pejabat laboratorium
  • Engineering/Water/Gas/Electrical
  • Satpam

XI.     SARANA P3K
Kotak P3K wajib dimiliki oleh setiap keluarga baik itu diletakan di rumah atau di kendaraan. Hal tersebut bukannya berarti sebagai tanda akan terjadinya kecelakaan, namun untuk mempersiapkan diri apabila hal buruk terjadi kepada anda atau anggota keluarga yang lain. Dengan adalah Peralatan Dan Daftar Obat untuk Kotak P3K, dapat membantu anda melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan atau anggota keluarga yang sakit sebelum dibawa ke dokter.
Memang tidak ada pedoman baku mengenai peralatan atau obat-obatan apa saja yang harus ada di First Aid, namun beberapa daftar di bawah ini bisa menjadi referensi sederhana untuk mengisi Kotak P3K yang ada di rumah atau di dalam kendaraan:
  1. Sabun atau Cairan Antiseptic,
  2. Kassa steril,
  3. Plester perekat,
  4. Tissue antiseptic,
  5. Perban elastic,
  6. Perban berperekat berbagai ukuran,
  7. Salep/ Krim Antibiotik,
  8. Salep/ Krim yang mengandung hidrokortison 1%,
  9. Obat pereda nyeri (misalnya paracetamol/ibuprofen),
  10. Kapas yang mengandung Alkohol,
  11. Alkohol 70%,
  12. Pinset,
  13. Gunting tajam,
  14. Peniti,
  15. Lotion yang mengandung calamine,
  16. Termometer badan,
  17. Sarung tangan karet,
  18. Senter dengan baterai tambahan,
  19. Daftar nomor telepon untuk keadaan darurat,
  20. Daftar Golongan Darah seluruh anggota,
  21. Daftar penyakit yang diderita oleh anggota keluarga yang memerlukan penanganan khusus,
  22. Buku petunjuk cara memberikan P3K,
Selain hal-hal diatas anda wajib memasukan Obat-obatan pribadi yang dibutuhkan oleh anda dan anggota keluarga yang lain. Obat-obatan pribadi tersebut diantaranya apabila anggota keluarga anda ada yang menderita asma, maka tabung oksigen untuk meredakan asma harus ada di dalam Kotak P3K. First Aid Box sebaiknya terbuat dari bahan yang ringan namun kuat, mudah dibawa, berwarna cerah, dan anti air. Letakan First Aid Box di tempat yang mudah dijangkau dan mudah dilihat, saat anda merasa panic.
Ada juga harus paham bagaimana menggunakan perlengkapan dan obat-obatan yang ada di dalam First Aid Box. Dan apabila anda sudah memahaminya, berikan ilmu tersebut kepada anggota keluarga yang lain, sehingga mereka tidak sepenuhnya tergantung pada anda. Hal yang penting lainnya adalah anda harus memeriksa keadaan barang dan obat-obatan dalam kotak. Jangan sampai anda membawa obat yang kadaluarsa. Karena bukannya akan menolong namun anda bisa saja memperparah keadaan.




DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2013. Modul K3LH. Diakses dengan nama situs : http://sidiqexclusive7.blogspot.com/2013/01/materi-k3lh.html. Pada tanggal 1 Juli 2014.

Anonim. 2013. Jenis-Jenis Alat Pelindung Diri. Diakses dengan nama situs : http://tips-sehat-keluarga-bunda.blogspot.com/2013/03/peralatan-dan-daftar-obat-untuk-first.html. Pada tanggal 18 Agustus 2014.

Anonim. 2013. Simbol-simbol berbahaya pada bahan kimia. Diakses dengan nama situs : http://damainyachemistry.blogspot.com/2013/09/simbol-simbol-berbahaya-pada-bahan.html. Pada tanggal 11 Agustus 2014.

Anonim. 2013. Simbol-simbol bahaya di laboratorium kimia. Diakses dengan nama situs : http://teklabbio1b.wordpress.com/2013/09/10/simbol-simbol-bahaya-di-laboratorium-kimia-2/. Pada tanggal 11 Agustus 2014.

Chute, Dephie. Peralatan Dan Daftar Obat untuk Kotak P3K. Diakses dengan nama situs : http://tips-sehat-keluarga-bunda.blogspot.com/2013/03/peralatan-dan-daftar-obat-untuk-first.html Pada tanggal 18 Agustus 2014.

Myurina. 2013. Kecelakaan yang terjadi di Laboratorium dan Sumber Kecelakaan di Laboratorium. Diakses dengan nama situs : http://blogger-ulin.blogspot.com/2013/01/kecelakaan-yang-terjadi-di-laboratorium.html. Pada tanggal 25 Agustus 2014.

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar